Sabtu, 16 April 2022



Konsepsi hukum bela negara di Indonesia sudah ada. Dan itu sudah tercantum dan mendasarkan kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara.

Lalu Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia.

Konsepsi Bela Negara ini secara substansial mengandung lima nilai yaitu: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara.

Kemudian hak dan kewajiban konstitusional tersebut selanjutnya dijabarkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Simak dan hafalkan lagu "Pantang Mundur" di bawah:



Kulepas dikau pahlawan
Kurelakan dikau berjuang
Demi keagungan negara
Kanda pergi ke Medan Jaya

Bila kanda teringat
Ingatlah adik seorang
Jadikan daku semangat
Terus maju pantang mundur

Air mataku berlinang
Karena bahagia
Putra pertama lahir sudah
Kupintakan nama padamu Pahlawan

Sembah sujud Ananda
Dirgahayulah Kakanda
Jayalah dikau Pahlawan
Terus maju pantang mundur

Karya: Titiek Puspa

0 Tanggapan